A.
Pengertian
Qurban
Qurban berasal dari bahasa Arab, Qurban atau disebut
juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Atau
secara bahasa arabnya qurban diambil dari kata : qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu
(fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar). Artinya, mendekati atau
menghampiri.
Qurban, dalam fiqih Islam yaitu hewan yang dipotong dalam rangka taqarrub kepada Allah, berkenaan dengan tibanya Idhul Adh-ha atau yaumun nahr , pada tanggal 10 Dzulhijjah. Disebut Disebut hari nahr (atas dada), karena pada umumnya, waktu dulu, hewan yang dipotong itu adalah onta yang cara pemotongannya atau penyembelihannya dalam keadaan berdiri dengan ditusuk-kannya pisau ke lehernya dekat dada onta tersebut. Kemudian di kalangan kita popular dengan sebutan “qurban” artinya sangat dekat, karena hewan itu dipotong dalam rangka taqarrub kepada Allah.
Qurban, dalam fiqih Islam yaitu hewan yang dipotong dalam rangka taqarrub kepada Allah, berkenaan dengan tibanya Idhul Adh-ha atau yaumun nahr , pada tanggal 10 Dzulhijjah. Disebut Disebut hari nahr (atas dada), karena pada umumnya, waktu dulu, hewan yang dipotong itu adalah onta yang cara pemotongannya atau penyembelihannya dalam keadaan berdiri dengan ditusuk-kannya pisau ke lehernya dekat dada onta tersebut. Kemudian di kalangan kita popular dengan sebutan “qurban” artinya sangat dekat, karena hewan itu dipotong dalam rangka taqarrub kepada Allah.
B.
Hikmah Qurban
1.
Kebaikan dari
setiap helai bulu hewan kurban
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa
“Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]
5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]
4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa
“Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]
5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
C.
Dalil Al-Qur'an Yang Berkaitan Dengan Ibadah
Kurban
QS. Al-Kautsar (108)ayat 1-3.
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ
شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ(3)
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat
yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu;
dan berkorbanlah[1605].
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci
kamu Dialah yang terputus[1606].
[1605] Yang dimaksud
berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
QS.
Ash-Shaffat (37) ayat 107
(وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ
عَظِيمٍ (107
107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor
sembelihan yang besar[1285].
[1285] Sesudah nyata kesabaran dan
ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. Maka Allah melarang menyembelih Ismail dan
untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing).
Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari
raya haji.
QS. Al-Hajj (22) ayat 36
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ
شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ
وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (36)
36.
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah,
kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah
ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian
apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang
yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu,
Mudah-mudahan kamu bersyukur.
QS.
Al-Hajj (22) ayat 37
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا
دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ
لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (37)
37. Daging-daging unta dan darahnya itu
sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari
kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk
kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan
berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
D.Tata
Cara Penyembelihan Hewan Qurban
-Menajamkan Pisau Dan
Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
-Menjauhkan Pisaunya
Dari Pandangan Binatang Kurban
-Menghadapkan Binatang
Kurban Kearah Kiblat ….
Berqurban Menurut
Sunnah Nabi
Beberapa ulama
menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya
sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan
yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut
disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub
kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul
Maulud hal. 65)
Hukum Berkurban
Para ulama
berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada
pula yang berpendapat sunnah mu’akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan
mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti’ 7/519). Sehingga
tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena
amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub,
syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.
Berkurban Lebih Utama
Daripada Sedekah
Beberapa ulama
menyatakan bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah yang nilainya
sepadan. Bahkan lebih utama daripada membeli daging yang seharga atau bahkan
yang lebih mahal dari harga binatang kurban tersebut kemudian daging tersebut
disedekahkan. Sebab, tujuan yang terpenting dari berkurban itu adalah taqarrub
kepada Allah melalui penyembelihan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/521 dan Tuhfatul
Maulud hal. 65)
Perihal Binatang
Kurban
a. Harus Dari Binatang
Ternak
Binatang ternak
tersebut berupa unta, sapi, kambing ataupun domba. Hal ini sebagaimana firman
Allah (artinya):
“Dan bagi tiap-tiap
umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama
Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.”
(Al Hajj: 34)
Jika seseorang
menyembelih binatang selain itu -walaupun harganya lebih mahal- maka tidak
diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/ 477 dan Al Majmu’ 8/222)
b. Harus Mencapai Usia
Musinnah dan Jadza’ah
Hal ini didasarkan
sabda Nabi :
لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ
فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian
menyembelih kecuali setelah mencapai usia musinnah (usia yang cukup bagi unta,
sapi dan kambing untuk disembelih, pen). Namun apabila kalian mengalami
kesulitan, maka sembelihlah binatang yang telah mencapai usia jadza’ah (usia
yang cukup, pen) dari domba.” (H.R. Muslim)
Oleh karena tidak ada
ketentuan syar’i tentang batasan usia tersebut maka terjadilah perselisihan di
kalangan para ulama. Akan tetapi pendapat yang paling banyak dipilih dan
dikenal di kalangan mereka adalah: unta berusia 5 tahun, sapi berusia 2 tahun,
kambing berusia 1 tahun dan domba berusia 6 bulan. Pendapat ini dipilih oleh
Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah di dalam Asy Syarhul Mumti’ 7/ 460.
c. Tidak Cacat
Klasifikasi cacat
sebagaimana disebutkan Nabi dalam sabdanya:
أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ اْلأَضَاحِي: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوْرُهاَ
وَاْلمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ضِلْعُهَا
وَاْلكَسِيْرُ -وَفِي لَفْظٍ- اَلْعَجْفَاءُ اَلَّتِي لاَ تُنْقِيْ
“Empat bentuk cacat
yang tidak boleh ada pada binatang kurban: buta sebelah yang jelas butanya,
sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak
bersumsum.” (H.R. Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih)
Lantas, diantara para
ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut:
o Kategori cacat
(didalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah empat
bentuk tadi. Kemudian dikiaskan kepadanya, cacat yang semisal atau yang lebih
parah dari empat bentuk tersebut.
o Kategori cacat yang
hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang lebih
dari setengah.
o Adapun cacat yang
tidak teriwayatkan tentang larangannya -walaupun mengurangi kesempurnaan- maka
ini masih diperbolehkan. (Asy Syarhul Mumti’ 7/476-477 dan selainnya)
Walaupun kategori yang
ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim memperhatikan
firman Allah (artinya):
“Kalian tidak akan
meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai.” (Ali Imran : 92)
d. Jenis Binatang Apa
Yang Paling Utama?
Para ulama
berbeda pendapat tentang jenis binatang yang paling utama untuk dijadikan
kurban. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang shahih dan jelas yang
menentukan jenis binatang yang paling utama, wallahu a’lam. Asy Syaikh Muhammad
Amin Asy Syanqithi rahimahullah tidak menguatkan salah satu pendapat para ulama
yang beliau sebutkan dalam kitab Adwa’ul Bayan 5/435, karena nampaknya
masing-masing mereka memiliki alasan yang cukup kuat.
Hanya saja seseorang
yang mau berkurban hendaknya memberikan yang terbaik dari apa yang dia mampu
dan tidak meremehkan perkara ini. Allah mengingatkan (artinya):
“Wahai orang-orang
yang beriman, berinfaklah dengan sebagian yang baik dari usaha kalian dan
sebagian yang Kami tumbuhkan di bumi ini untuk kalian. Janganlah kalian memilih
yang buruk lalu kalian infakkan padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya dan Maha
Terpuji.” (Al Baqarah: 267)
Jumlah Binatang Kurban
a. Satu Kambing
Mewakili Kurban Sekeluarga
Abu Ayyub Al Anshari
Radhiallahu’anhu menuturkan: “Dahulu ada seseorang dimasa Rasulullah
menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (H.R. At Tirmidzi
dan selainnya dengan sanad shahih)
b. Satu Unta Atau Sapi
Mewakili Kurban Tujuh Orang Dan Keluarganya
Hal ini dikemukakan
Jabir bin Abdillah: “Kami dulu bersama Rasulullah pernah menyembelih seekor
unta gemuk untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula pada tahun
Al Hudaibiyyah.” (H.R. Muslim)
Waktu Penyembelihan
a. Awal Waktu
Yaitu setelah
penyembelihan kurban yang dilakukan oleh imam (penguasa) kaum muslimin ditanah
lapang. (H.R. Muslim). Apabila imam tidak melaksanakannya maka setelah
ditunaikannya shalat ied. (Muttafaqun ‘alaihi)
b. Akhir waktu
Para ulama
berbeda pendapat tentang akhir penyembelihan kurban. Ada yang berpendapat dua
hari setelah ied, tiga hari setelah ied tersebut, hari ied itu sendiri
(tentunya setelah tengelamnya matahari) dan hari akhir bulan Dzulhijjah.
Perbedaan pendapat ini berlangsung seiring tidak adanya keterangan shahih dan
jelas dari Nabi tentang batas akhir penyembelihan. Namun tampaknya dua pendapat
pertama tadi cukuplah kuat. Wallahu a’lam.
Sunnah Yang Dilupakan
o Bagi orang yang
hendak berkurban, tidak diperkenankan baginya untuk mengambil (mencukur) segala
rambut/bulu, kuku dan kulit yang terdapat pada tubuhnya (orang yang berkurban
tersebut, pen) setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai disembelih binatang
kurbannya, sebagaimana hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim. Namun
bila sebagian rambut/bulu, kulit dan kuku cukup mengganggu, maka boleh untuk
mengambilnya sebagaimana keterangan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy Syarhul
Mumti’ 7/ 532.
o Diantara sunnah yang
dilupakan bahkan diasingkan mayoritas kaum muslimin adalah pelaksanaan kurban
di tanah lapang setelah shalat ied oleh imam (penguasa) kaum muslimin. Wallahul
musta’an. Padahal Rasulullah menunaikan amalan agung ini. Abdullah bin Umar
Radhiallahu’anhu berkata: “Dahulu Rasulullah menyembelih binatang kurban di
Mushalla (tanah lapang untuk shalat ied, pen).” (H.R. Bukhari). Dan tidaklah
Rasulullah melakukan sesuatu kecuali pasti mengandung manfaat yang besar.
Tata Cara
Penyembelihan
a. Menajamkan Pisau
Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda
(artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala
sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika
kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah
seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa)
sesembelihannya.” (H.R. Muslim)
b. Menjauhkan Pisaunya
Dari Pandangan Binatang Kurban
Cara ini seperti yang
diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah pernah melewati
seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia
menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda
(artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum
dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.”
(H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)
c. Menghadapkan
Binatang Kurban Kearah Kiblat
Sebagaimana hal ini
pernah dilakukan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
d. Tata Cara
Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba
Apabila
sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga
dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan
diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak,
pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila
sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi
kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher
binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan
keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy
Syarhul Mumti’ 7/478-480 dengan beberapa tambahan)
e. Berdoa Sebelum
Menyembelih
Lafadz doa tersebut
adalah:
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah
dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
“Dengan nama Allah
dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R.
Abu Dawud dengan sanad shahih)
Tidak Memberi Upah
Sedikitpun Kepada Penyembelih Dari Binatang Sembelihannya
Larangan ini
dipaparkan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu: “Aku pernah diperintah
Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban
itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah
untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada
penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa
yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)
Boleh Memanfaatkan
Sesuatu Dari Binatang Kurban
Diperbolehkan untuk
memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti kulit untuk sepatu, tas,
tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin
Abi Thalib Radhiallahu’anhu tadi.
Tidak Boleh Menjual
Sesuatupun Dari Binatang Kurban
Larangan ini berlaku
untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut
keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang
memang dilarang Rasulullah . Beliau bersabda (artinya):
“Permisalan
seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian
menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz
yang hampir sama)
Disyariatkan Pemilik
Kurban Memakan Daging Kurbannya
Diantara dalil yang
mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu) adalah firman
Allah (yang artinya):
“Maka makanlah
daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir.” (Al
Hajj : 28)
Demikian juga sabda
Nabi (yang artinya):
“Makanlah kalian,
berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya)
dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari)
Adapun ketentuan
jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada dalil yang
sah tentang hal itu. Wallahu a’lam. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang
pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari
kurban sebanyak 100 unta. (H.R. Muslim)
Mutiara Hadits Shahih
Hadits Abu Qatadah Al
Anshari :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ: يُكَفِّرُ
السَّنَةَ اْلمَاضِيَةَ وَاْلبَاقِيَةَ
“Bahwa
Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Arafah (9 Dzulhijjah). Maka beliau menjawab:
“Menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang.” (H.R. Muslim)
E. Foto - foto penyembelihan Qurban SMP Negri 1 Cijeungjing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar